Permasalahan persampahan di Indonesia saat ini begitu banyak dan kompleks, sementara upaya pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut bahkan belum dapat menuntaskan masalah di hilir pengelolaan persampahan. Masalah sampah bukan hanya berkaitan dengan pembuangan menuju tempat pembuangan akhir, tetapi berkaitan dengan pola konsumsi masyarakat dan pola produksi yang tidak berkelanjutan. Sehingga diperlukan pendekatan dari hulu masalah yaitu regulasi terhadap proses produksi dan juga pembatasan penggunaan material yang tidak ramah lingkungan untuk mengurangi laju pembentukan sampah, selain dari upaya penanganan timbulan sampah yang telah terbentuk.
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) merupakan organisasi yang mendorong diujicobakannya “Kantong Plastik Tidak Gratis” di tahun 2016 di 23 daerah dan berhasil mengurangi konsumsi kantong plastik hingga 55%. GIDKP memiliki visi untuk menjadikan Indonesia Bebas Kantong Plastik dengan mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong plastic dan beralih menggunakan kantong yang dapat digunakan berulang kali untuk menyelamatkan lingkungan dari bahaya kantong plastik.
Sejak tahun 2012 GIDKP telah membantu berbagai kota/kabupaten/provinsi di Indonesia untuk melakukan kajian akademis, diskusi lintas stakeholder, menyusun rancangan peraturan, dan memberikan masukan teknis terhadap rancangan peraturan. Saat ini, GIDKP telah melakukan studi komprehensif untuk mengetahui sejauh mana implementasi/ keberjalanan peraturan pembatasan plastik sekali pakai di beberapa provinsi dan kota di Indonesia.
Dalam menjalankan studi ini, GIDKP mengidentifikasi beberapa hal diantaranya
- Tingkat pengetahuan masyarakat tentang peraturan pembatasan plastik sekali pakai di daerah masing-masing.
- Jumlah penggunaan kantong plastik sekali pakai (di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha) yang masih digunakan.
- Jumlah penurunan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai setelah adanya peraturan.
- Pemetaan dan identifikasi faktor tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan peraturan.