Jakarta, Juni 2024 – Dietplastik Indonesia bersama Enviu Indonesia menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun untuk membahas tentang pemetaan potensi perkembangan dan pemangku kepentingan terkait guna ulang di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong sistem guna ulang untuk terus dikembangkan sebagai solusi pengganti plastik sekali, baik di Indonesia maupun dalam skala global. Diskusi ini melibatkan para pelaku usaha, baik dari sektor bisnis skala besar maupun bisnis rintisan yang mengusung konsep guna ulang maupun inisiatif minim plastik dalam kegiatan jual belinya.
Konsep sistem guna ulang bukanlah konsep baru di Indonesia. Namun, definisi dari konsep ini masih terus dikembangkan seiring perkembangan dunia usaha. Sistem guna ulang di Indonesia yang saat ini didorong memainkan peran penting dalam menekan angka timbulan sampah plastik sekali pakai, terutama yang dihasilkan dari produk keperluan sehari-hari seperti personal care, produk keperluan rumah tangga, hingga produk-produk makanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. P75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, dimana dalam peraturan tersebut produsen didorong untuk mengembangkan sistem pemanfaatan kembali mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Dalam peraturan ini juga. Pemerintah akan secara bertahap (phase out) melakukan pembatasan sejumlah produk dan kemasan plastik sekali pakai hingga 1 Januari 2030 mendatang.
Diskusi yang juga melibatkan Reuse Special Interest Group – gabungan berbagai organisasi yang mendorong terbentuk dan dijalankannya sistem guna ulang yang menyeluruh di Indonesia – mendiskusikan peluang dan tantangan dalam menerapkan sistem guna ulang dalam bisnis masing-masing pelaku usaha. Mulai dari bagaimana dibutuhkan peraturan tentang standarisasi sistem guna ulang, infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bersama, sampai dengan bagaimana mengembangkan narasi guna ulang sebagai bagian dari edukasi ke konsumen dan membentuk gaya hidup dengan konsumsi yang lebih bertanggung jawab.
Selain itu, para peserta diskusi melihat perlu adanya peluang pendanaan yang lebih memadai kepada bisnis guna ulang untuk dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan memiliki sistem pendaftaran usaha tersendiri, sehingga terlihat perbedaan jenis usaha yang dilakukan bukanlah “business as usual”. Hasil masukan dan pembelajaran dari diskusi akan ditindaklanjuti dalam advokasi terhadap sistem guna ulang, dimana saat ini pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dietplastik Indonesia sedang menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah Melalui Pemanfaatan Kembali oleh Produsen di Indonesia. Masukan terhadap advokasi ini juga akan diberikan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi Global Plastic Treaty terhadap guna ulang sebagai solusi mengatasi polusi plastik.