, ,

Forum Daerah Bebas Sampah Plastik 2021 sebagai Upaya Penguatan Dampak dan Komitmen Daerah dalam Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai

Jakarta (10 Juni 2021). Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia telah melaksanakan rangkaian tiga seri workshop untuk pemerintah daerah pada bulan April 2021 lalu, yang terdiri dari Workshop Penyusunan Peraturan Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, Workshop Pasar Bebas Plastik, dan Workshop Monitoring dan Evaluasi Peraturan.

Berbekal pelaksanaan workshop tersebut, secara tidak langsung telah berhasil memulai konsolidasi antar ratusan kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang memiliki ketertarikan dan inisiatif dalam pembatasan plastik sekali pakai di daerahnya masing-masing. Dalam rangka penguatan jaringan tersebut, GIDKP melaksanakan Forum Daerah Bebas Sampah Plastik 2021 dengan harapan dapat menciptakan dampak pengaruh penguatan yang lebih besar terkait kebijakan lokal daerah bahkan nasional untuk menuju Indonesia Bebas Plastik 2030. Acara ini dilakukan melalui kerjasama GIDKP dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

“Sayangnya, isu sampah plastik ini belum menjadi isu yang populis. Isu ini belum menjadi mainstream di kalangan pembuat kebijakan. Para pemerintah daerah belum sepenuhnya menganggap isu ini seksi. Padahal, kalau ini tidak kita garap bersama-sama, maka hal yang sangat mengerikan akan terjadi tidak hanya dalam waktu yang panjang ke depan tetapi juga dalam waktu yang tidak terlalu lama.” Ujar Bapak Bima Arya selaku ketua dewan pengurus APEKSI dalam sambutannya.

Sebagai pemantik diskusi, sesi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , GIDKP dan Kementerian Keuangan. Narasumber pertama adalah Bapak Agus Supriyanto selaku Kepala Seksi Bina Peritel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan mengenai upaya Pemerintah Daerah Untuk Mengurangi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 yang berisikan kebijakan dan strategi nasional sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga yang mempunyai target 30% pengurangan sampah pada 2025 dan penanganan sampahnya 70%. Apa yang dilakukan dengan pengurangan adalah menurunkan jumlah timbulan sampah perorang”. “Sementara itu ada sebuah Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 yang terbit setahun kemudian. Ini merespon tentang adanya sebuah penelitian yang menyebutkan Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke laut No. 2 di dunia. Nah, kemudian ini kita respon dan pemerintah sudah menentukan target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 75% pada tahun 2025.” tambah Pak Agus. Terkait pengelolaan sampah oleh produsen, pemerintah melalui Kementerian LHK juga sudah sangat serius membuat Peraturan Menteri LHK no. P75 mengenai Peta Jalan Pengelolaan Sampah oleh Produsen. “KLHK juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri yang berkaitan dengan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah No. 81 Tahun 2012. Jadi ini memang ada dasarnya bagaimana peta jalan ini harus disampaikan.” Lanjut Bapak Agus.

Hal serupa terkait peraturan penggunaan plastik sekali pakai juga disampaikan dalam konteks Kabupaten dan Kota oleh Bapak Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang bertugas sebagai pemberi sambutan dalam Forum Daerah Bebas Sampah Plastik 2021

“Persoalan pengelolaan sampah saat ini menjadi persoalan besar bagi Kabupaten maupun Kota yang ada di Indonesia saat ini, yang pada umumnya adalah daerah-daerah atau kabupaten kota yang memiliki populasi yang sangat tinggi dan juga daerah-daerah penyangga Ibukota, baik Ibu kota yang ada di provinsi masing-masing.” Ujar Bapak Zaki. “ Sejalan dengan yang ada dalam UU No 18 Tahun 2008, Forum Daerah Bebas Plastik Tahun 2021 ini sebagai tindak lanjut dari forum yang sama yang diselenggarakan pada tahun lalu dengan tujuan mempromosikan daerah-daerah yang telah memiliki inisiatif peraturan-peraturan pembatasan plastik sekali pakai, mempublikasikan pengurangan plastik sekali pakai yang telah terjadi, juga mempromosikan konsep zero waste city sebagai salah satu upaya penanganan sampah, serta mengajak pemerintah lainnya untuk terlibat secara aktif dalam upaya pengurangan timbulan sampah plastik dan penanganan sampah.” lanjut Pak Ahmed Zaki yang juga merupakan Bupati Tangerang.

Tiza Mafira selaku Direktur Eksekutif GIDKP memaparkan tentang mengenai perubahan perilaku masyarakat dengan adanya kampanye pengurangan sampah plastik sekali pakai. Tiza menjelaskan bahwa adanya pengurangan yang signifikan sejak berlakunya peraturan penggunaan plastik sekali pakai di beberapa kota di Indonesia. “Hasil riset yang kami lakukan di Provinsi Bali, berdasarkan perilaku responden, sejak berlakunya Pergub 97/2018 jumlah pemakaian kresek berkurang sebanyak 51-57%, styrofoam berkurang 77-81%, dan sedotan berkurang 66-70%. 94% responden mengaku telah memiliki kantong belanja guna ulang, 9,66% responden memiliki sedotan guna ulang, dan 37,94% responden telah memiliki kontainer/wadah makanan guna ulang sendiri.86% mengaku tidak kesulitan menemukan alternatif kresek  Lokasi berbelanja yang paling sering digunakan oleh responden untuk berbelanja adalah pasar tradisional untuk perilaku belanja rutin, dan warung tradisional untuk perilaku tidak rutin. Selain itu, mayoritas penggunaan kresek yang masih berlangsung saat ini adalah untuk belanja rutin di pasar tradisional.”- Ujar Tiza Mafira dalam presentasinya.

Tidak hanya melakukan survei di Provinsi Bali, GIDKP juga melakukan di Provinsi DKI Jakarta. “Sejak Pergub 142/2019 diberlakukan pada Juli 2020 lalu, 90,79% responden saat belanja rutin mengaku tidak lagi menerima kantong plastik sekali pakai, dan 93,25% responden pada belanja. Sebagian besar responden sepakat bahwa alternatif kantong belanja plastik sekali pakai adalah yang dapat digunakan ulang, seperti kantong kain, kertas, anyaman, ataupun keranjang. Tas dengan bahan kain menjadi pilihan yang paling dominan (77,05%) oleh responden di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai. Bahkan hampir keseluruhan responden (95,57%) telah membawa kantong belanja guna ulang setiap berpergian tidak rutin. Lokasi berbelanja yang memiliki kontribusi paling besar pada konsumsi kantong plastik, adalah pasar tradisional (79,08%) untuk perilaku belanja rutin, dan berbelanja secara online (50,25%).” Lanjut Tiza Mafira.

Narasumber terakhir pada Forum kali ini yaitu Bapak Khendra Al Asyari selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah dan Dana Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Dalam pembahasannya, Bapak Khendra membahas tentang efektivitas Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan kepada setiap Kepala Daerah dalam rangka mendukung pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Indonesia. “Tujuan dari DID sendiri untuk meningkatkan tata kelola uang daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dialokasikan berdasarkan kategori kinerja. Setiap Pemerintah Daerah juga sudah diwajibkan untuk mengeluarkan PERDA tentang pembatasan sampah plastik. Tentu kami berharap semua daerah dapat patuh terhadap himbauan penerbitan PERDA-PERDA pengurangan sampah plastik. Jadi setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh DID.” Jelas Bapak Khendra terkait dengan Dana Insentif Daerah.

Sesi terakhir ditutup dengan sesi tanggapan yang disampaikan oleh tiga orang penanggap, yaitu Ibu Yuvlinda Susanta selaku Wakil Ketua Umum Bidang Sustainable Development Goals & CSR DPP APRINDO, Astrid Kusumawardhani selaku VP Public Affairs Gojek dan Dini Uswatun selaku Manager Administrasi Tempat Usaha dan Pemberdayaan Perumda Pasar Jaya.

Sejalan dengan tanggapan dari Ibu Yuvlinda, bahwasanya upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini menjadi tanggung jawab kita bersama mulai dari Pemerintah, Ritel Modern, Pasar hingga masyarakat sipil yang ada di Indonesia. “Karena role ritel modern yang cukup strategis ini, sudah sewajarnya ritel modern yang menjadi partner kolaborasi pemerintah dan pihak-pihak yang terkait bukan menjadi target sasaran untuk pengurangan”. Ujar Bu Yuvlinda.

Harapannya dengan adanya Forum Daerah Bebas Plastik 2021 ini, seluruh pemerintah kota dan daerah mau mendukung pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan menyusun kebijakan di masing-masing daerah dan meningkatkan komitmen implementasi kebijakan tersebut demi menciptakan Indonesia Bebas Sampah Plastik pada tahun 2030.

Siaran ulang  Forum Daerah Bebas Plastik 2021  ini dapat disaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=AqPlsuH5Rlk

 

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).