Bandung – Bandung satu-satunya kota yang memiliki Perda Pengurangan Penggunaan kantong plastik. Kementerian Lingkungan Hidup berharap ke depan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki regulasi tentang penguran kantong plastik tersebut.
Hal itu dikemukakan Kasi Bina Peritel Dirjen Kemasan dan Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Supriyanto dalam FGD Kantong Plastik Berbayar di Park Hotel Bandung, Kamis (4/2/2016).
“Bandung satu-satunya kota yang berani mengeluarkan itu. Saya yakin itu prosesnya berdarah-darah,” ujar Agus.
Agus menyebut, awalnya hanya Kota Bandung saja yang mau ikut ujicoba plastik berbayar. Maka dari itu, Kota Bandung dijadikan pilot project ujicoba plastik berbayar di Indonesia.
“Tadinya yang siap hanya Bandung. Baru sebulan lalu banyak yang mau ikut. Tapi saya bilang haru komitmen. Indonesia jadi negara ke-79 yang memiliki aturan pengurangan kantong plastik, karena Bandung,” bebernya.
Perda tersebut yakni Perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perda ini digodog pada zaman pemerintahan Wali Kota Dada Rosada. Sayangnya, kurangnya sosialisi kepada pengusaha maupun konsumen menyebabkan Perda ini belum efektif.
(avi/ern)
Artikel ini diambil dari Detik News yang dapat dibaca di sini