, ,

Balikpapan Menuju Bebas Sampah Kantong Plastik

Sampah plastik menjadi isu global yang mendesak untuk diselesaikan dan dibutuhkan ketegasan pemimpin daerah untuk membuat solusinya. Bertepatan dengan International Plastic Bag Free Day yang berlangsung pada 3 Juli 2018, Kota Balikpapan membuat inisiatif untuk terhindar dari ancaman sampah plastik dengan mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

International Plastic Bag Free Day adalah gerakan yang dimulai 9 tahun lalu oleh organisasi berbasis di Barcelona, bernama Rezero. Dimulai dengan momentum pelarangan kantong plastik di Bangladesh tahun 2002, hal ini memicu beberapa negara di dunia lainnya untuk dapat membuat kebijakan serupa terkait dengan pembatasan pemakaian barang-barang plastik sekali pakai.

Sudah banyak contoh negara yang membuat aturan hukum yang kuat tentang pengendalian sampah plastik. China berhasil mengurangi 60% – 80% penggunaan kantong plastik tipis di supermarket. Di Denmark dan Finlandia, rata-rata per orang hanya mengonsumsi 4 kantong plastik tipis per tahun. Sedangkan di Irlandia, sejak diperkenalkannya pajak untuk kantong plastik pada tahun 2002, konsumsi kantong plastik sekali pakai turun dari 328 lembar per orang per tahun menjadi hanya 18 lembar.

Setelah uji coba kantong plastik tidak gratis di tahun 2016 di Indonesia, terlihat adanya pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar rata-rata 55%. Beberapa kota di Indonesia melanjutkan aksi pengendalian sampah plastik lewat perancangan peraturan daerah, salah satunya kali ini adalah Balikpapan, kota di provinsi Kalimantan Timur.

Sekitar 30 ton sampah di Balikpapan merupakan kantong plastik. Untuk dapat mengendalikannya, pemerintah Balikpapan menerapkan Perwali No. 8 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dimana kantong plastik untuk berbelanja akan dihentikan penyediaannya di ritel modern. “Kebijakan ini kami buat melanjutkan dari uji coba kantong plastik tak gratis yang pernah dilakukan tahun 2016. Daripada masyarakat masih membeli kantong plastik dan menimbulkan sampah yang lebih banyak lagi terutama yang bocor ke sungai, akhirnya dikeluarkanlah Peraturan Walikota untuk menghentikan disediakannya kantong plastik. Sosialisasi mengenai peraturan ini sudah gencar dilakukan, terutama kepada pengusaha ritel modern.” Ujar Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Sosialisasi Pelarangan Kantong Plastik di Ritel Modern Kota Balikpapan

Pelarangan kantong plastik yang dimaksud diberlakukan di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mall, serta gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika ada ritel yang tidak melaksanakan Perwali ini, akan dikenakan teguran sampai tiga kali dan jika masih juga tidak melaksanakan, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. “Saat ini juga sedang dijajaki untuk pembuatan Perwali pengurangan kantong plastik di pasar dan warung tradisional.” tambah Suryanto.

Kebijakan ini disambut baik oleh pihak ritel modern, salah satunya Giant Ekstra Balikpapan. Pihak Giant Ekstra Balikpapan mengatakan mendukung kebijakan ini dan tidak takut untuk menerapkan peraturan ini di gerai mereka. Sama halnya dengan pihak ritel modern, pihak Hotel Platinum Balikpapan juga mendukung diberlakukannya pelarangan kantong belanja plastik. Sugianto selaku Direktur Operasional Hotel Platinum Balikpapan berpendapat sudah menjadi impian masyarakat untuk tidak terancam lagi dengan sampah plastik, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat perairan laut. Hal ini juga berdampak agar tidak mencemari tempat-tempat wisata. Sebagai upaya nyata, restoran Hotel Platinum Balikpapan sudah tidak menyediakan kantong plastik dan menyediakan wadah-wadah yang lebih ramah lingkungan.

Suasana Kasir di salah satu ritel modern di Balikpapan setelah ditetapkan peraturan pelarangan plastik. Sumber : Pemerintah Kota Balikpapan

Kebijakan ini dianggap akan berpengaruh positif terhadap perilaku konsumen. “Saat ini semakin banyak masyarakat yang membawa kantong belanja sendiri dan memahami bahaya kantong plastik bagi lingkungan,” ujar Tiza Mafira, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.  “Capaian ini tidak terlepas dari inisiatif pemerintah daerah seperti Balikpapan, yang tegas memberlakukan kebijakan penghentian kantong plastik sekaligus memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Alternatif tas belanja yang lebih ramah lingkungan dan dapat diguna ulang juga semakin banyak tersedia.”

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).