BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Kota Bandung, akan menetapkan biaya satu lembar kantong plastik dalam uji coba kebijakan kantung plastik berbayar senilai Rp 500. Aturan ini akan diuji coba di salah satu mini market di kawasan Dago, Kota Bandung.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, nominal Rp 500 tersebut disesuaikan dengan surat edaran uji coba kantungplastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per tanggal 1 Februari 2016.
“Disesuaikan dengan surat edaran KLHK, Rp 500,” ujar Hikmat usai melakukan diskusi di Hotel Park Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (4/1/2016).
Untuk mekanisme penerapan kantong plastik berbayar ini, ujarnya, pihaknya akan menampung aspirasi baik dari masyarakat maupun peritel yang ada di Kota Bandung.
Sehingga, berbagai masukan yang didapat, akan dikaji dan dirumuskan agar memiliki aturan mekanisme yang jelas. Dalam waktu dekat, ujarnya, pihaknya akan segera menentukan mekanisme kebijakan kantung plastik berbayar ini.
“Jadi nanti disempurnakan. Semua hasil diskusi ini, harus dituangkan dalam sebuah keputusan. Termasuk juklak dan juknisnya,” katanya.
Hikmat menilai, kebijakan ini bukan untuk membebankan masyarakat. Sebab, hal ini dilakukan guna mengurangi jumlah limbah kantung plastik.
“Pada prinsipnya mengurangi kantung plastik. Jadi bagaimana bisa sebijaksana mungkin dalam menggunakan plastik. Karenaplastik itu kan pada ujung-ujungnya menjadi sampah juga,” katanya.
Hikmat mengatakan, ke depan baik peritel maupun masyarakat bisa berinovasi mengganti kantung belanjaan dari plastik ke yang lainnya. Terlebih, kantung yang bisa digunakan berulang kali.
“Masyarakat bisa berinovasi dengan mendesain kantung plastikyang ramah lingkungan seperti apa, yang menarik, dan bisa digunakan berulang kali,” katanya. (*)