,

GERAKAN INDONESIA DIET KANTONG PLASTIK (GIDKP) MENDUKUNG RENCANA PENGENAAN CUKAI PADA KEMASAN PLASTIK

(Jakarta, 10 Agustus 2016). Pemerintah Republik Indonesia berencana mengenakan cukai terhadap kemasan plastik. Pembahasan mengenai cukai dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana pengenaan cukai ini bertujuan untuk mengurangi beban lingkungan hidup dari sampah plastik. Opsi awal yang diusulkan pemerintah adalah kantong plastik, botol plastik, dan plastik pembungkus (multilayer). Pungutan cukai bisa dihitung berdasarkan pada volume atau per lembar. Meski demikian, tarifnya belum bisa dipastikan karena bergantung jenisnya.

GIDKP tentunya mendukung rencana pengenaan cukai pada kemasan plastik. Kebijakan kantong plastik tidak gratis yang didorong oleh GIDKP dan sedang diterapkan oleh pemerintah melalui masa uji coba, efektif mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat. Tercatat di Kota Balikpapan penggunaan kantong plastik berkurang hingga 45%. Begitupun di Kota Bandung yang berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42%. Kantong plastik tidak gratis membatasi penggunaan kantong plastik dari segi konsumsi (hilir). Pembatasan kantong plastik, secara khusus, dan plastik pada umumnya harus dibatasi juga dari segi produksi (hulu). Pengenaan cukai pada plastik akan mendorong berkurangnya timbulan sampah kemasan plastik, terlebih lagi yang sifatnya sekali pakai.

Kepala Biro Hubungan Mayarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, menyatakan bahwa setiap tahun produksi plastik menghabiskan sekitar 8% hasil produksi minyak dunia atau sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon. Lebih dari satu juta kantong plastik dipergunakan setiap menitnya dan 50% dari kantong plastik tersebut dipakai sekali, lalu langsung jadi sampah. Hanya 5% yang benar-benar didaur ulang. Jika seluruh kantong plastik tersebut berakhir menjadi sampah yang dibuang begitu saja, kantong plastik tersebut dapat menutup seluruh permukaan Kota Bandung. Novrizal menambahkan, 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun dan mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun. Hal tersebut diperkuat oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Tuti Hendrawati Mintarsih, yang menyatakan bahwa total sampah Indonesia pada tahun 2019 akan mencapai 68 juta ton. Sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton atau 14% dari total sampah yang ada.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).