Panduan Penyusunan Peraturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Plastik sekali pakai sampai saat ini masih menjadi masalah yang dihadapi Indonesia. Tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, plastik sekali pakai pun sudah terbukti mempengaruhi kesehatan manusia itu sendiri, baik terhirup langsung melalui udara ataupun terkontaminasi dari makanan dan minuman yang dikonsumsi. Indonesia yang sudah tercatat sebagai negara penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua di dunia sudah seharusnya mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini melalui pengelolaan sampah yang tepat dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai itu sendiri. Berbagai upaya pengendalian konsumsi plastik sekali pakai pun harus selalu dilakukan dan terintegrasi melibatkan sektor pemerintah dan non pemerintah. Pemerintah daerah tentunya memiliki kesempatan yang besar untuk terlibat dalam pengendalian penggunaan plastik sekali pakai ini, salah satunya melalui kebijakan pembatasan plastik sekali pakai. Dalam penyusunan peraturan pun tentunya diperlukan strategi yang tepat supaya kebijakan yang diimplementasikan pun efektif dan mencapai target sasaran yang tepat. Oleh karena itu, pedoman yang mengemukakan hal-hal penting terkait penyusunan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai mulai dari penyusunan draft sampai ke tahap monitoring dan evaluasi dari penerapan peraturan tersebut akan sangat bermanfaat.

Pedoman ini juga dapat diakses dalam versi Bahasa Inggris.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).