Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Provinsi DKI Jakarta selama kurang lebih satu tahun ini disambut gembira. Peraturan ini menambah daftar panjang provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah melarang penggunaan kantong plastik, diawali oleh Kota Banjarmasin pada tahun 2016 disusul oleh daerah lainnya, termasuk Kota Bandung dan Provinsi Bali yang juga telah mengeluarkan peraturan serupa.