, ,

PASAR JAYA TEBET BARAT MENUJU PASAR BEBAS PLASTIK PERTAMA DI JAKARTA

Jakarta (28 Februari 2020). Dalam rangka mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari kantong plastik sekali pakai, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan, dan PD Perumda Pasar Jaya, serta didukung oleh Kedutaan Besar Kanada meluncurkan program Pasar Bebas Plastik di Pasar Jaya Tebet Barat.

Program ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Juli 2020.

Program ini meliputi kegiatan sosialisasi kepada para pedagang, melalui berbagai rangkaian kegiatan seperti diskusi bersama para pedagang di pasar tersebut mengenai pengganti plastik sekali pakai. Selain pedagang, program ini juga turut melibatkan penyedia kantong belanja ramah lingkungan agar para pedagang mendapatkan solusi terkait penghentian penggunaan plastik sekali pakai.

Pasar tradisional memiliki keunikan model bisnis dan interaksi dengan konsumen, sehingga pasar tradisional memiliki modul pembinaannya sendiri. Ini merupakan program pasar bebas plastik pertama yang ada di Jakarta,”, ujar Tiza Mafira, yang merupakan Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Berdasarkan survey yang telah dilakukan di Pasar Jaya Tebet Barat, sebanyak 89.5% pedagang bersedia mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Angka ini menunjukkan para pedagang memiliki keinginan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah sebesar 30 lembar kantong plastik berukuran kecil dan 25 lembar kantong plastik berukuran besar setiap harinya. Untuk menjawab permasalahan ini, para pedagang pun nantinya juga akan diberikan kantong kertas yang terbuat dari kertas bekas secara gratis selama beberapa hari sebagai bentuk ujicoba.

Dalam kesempata itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen adalah penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. “Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama,” katanya

Syaripudin mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mengatur kewajiban tidak saja pengelola pasar rakyat, namun juga pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk memberlakuan kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha atau pedagang yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan yang mereka kelola.

Jakarta menerapkan asas keadilan ketika merumuskan kebijakan ini. Pengaturan kewajiban ini untuk pusat perbelanjaan dan swalayan sekaligus berlaku juga untuk pasar rakyat,” kata Syaripudin.

Dia juga menyampaikan apresiasinya atas langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya yang berkomitmen memastikan penerapan beleid yang berlaku efektif per 1 Juli 2020 ini di seluruh pasar tradisional yang mereka kelola.

Pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” katanya Syaripudin.

Penggunaan kantong plastik diharapkan dapat menghemat pengeluaran pedagang untuk menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Rata-rata sekali pembelian kresek besar menghabiskan biaya sedikitnya Rp60.000 dan kresek kecil hampir Rp20.000.

Sudah saatnya kita punya semangat yang sama untuk melakukan langkah-langkah upaya tidak lagi menggunakan plastik dalam kegiatan belanja. Karena hal ini berkaitan dengan gaya hidup dan perilaku sehingga seluruh instrumen harus kita siapkan. Kampanye ini harus all-out dan seluruhnya harus terlibat, tidak hanya Dinas LH, dan aktivis lingkungan,”  jelas Isnawa Adji, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.

Pihak Perumda Pasar Jaya harus mendukung penuh terhadap kebijakan kantong belanja ramah lingkungan ini. Perumda Pasar Jaya harus melakukan sosialisasi yang tepat kepada semua pemangku kepentingan yang ada di dalam pasar. Pemilik kios diharapkan memiliki semangat yang sama agar tidak lagi menyediakan kantong kresek,” tambah beliau.

Peningkatan kesadaran untuk mengurangi plastik sudah dilakukan secara intensif di mall dan supermarket. Sebagian besar supermarket telah melakukan penyesuaian dengan pelarangan penggunaan kantong plastik. Pasar tradisional memiliki model bisnis yang unik dan terdapat interaksi dengan konsumen, yang mana diperlukan strateginya secara tersendiri.

Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya selaku pengelola pasar tradisional di Jakarta sejak beberapa tahun terakhir berupaya menggencarkan pengurangan penggunaan kantong plastik ke pedagang dan konsumen. Hal ini dikarenakan saat ini saja Pasar Jaya sendiri saja bisa memproduksi sampah hingga 600 ton dalam sehari dari 153 lokasi pasar yang ada di Jakarta. Sehingga inovasi terus dilakukan sebagai solusi dalam penanganan sampah,” ujar Arief Nasrudin, selaku Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.

Harapannya, program ini dapat mengurangi secara terukur dari penggunaan plastik sekali pakai yang digunakan di Pasar Rakyat dan menjadi model yang dapat direplikasi untuk pasar rakyat lainnya.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).