Menurut penelitian dari World Bank tahun 2018, diperkirakan pada tahun 2050 akan ada 12 miliar ton sampah plastik di lingkungan dan akan mengancam ekosistem baik di daratan maupun di lautan. Sampah plastik yang berada di lautan pun sering kali menjerat dan melukai hewan laut seperti penyu dan paus. Tidak hanya itu, mikroplastik di lautan sangat mudah memasuki rantai makanan lalu termakan oleh kita saat mengkonsumsi hewan laut.
Untuk merespon kemungkinan-kemungkinan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki inisiatif untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020. DKI Jakarta sendiri merupakan ibukota kedua di Asia Tenggara setelah Bangkok yang telah mengeluarkan peraturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Beberapa bulan sebelum Pergub tersebut diimplementasikan, GIDKP bekerjasama dengan Kedutaan Besar Kanada memiliki program Pasar Bebas Plastik yang diimplementasikan di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan sebagai pilot project. Untuk memastikan program ini dapat diterima dengan baik, GIDKP melakukan Focus Group Discussion bersama pelaku usaha dan pihak terkait yang ada di pasar untuk mendapatkan aspirasi, sekaligus mencari solusi yang tepat dari pelaku usaha dan para pembeli dalam rangka mengurangi sampah plastik sekali pakai yang ada di pasar.
Program Pasar Bebas Plastik ini sangat diapresiasi oleh Pemerintah DKI Jakarta. “Pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” ujar Syaripudin, selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengungkapkan kepada para pedagang untuk tidak lagi menggunakan kantong kresek. “Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub no. 142 Tahun 2019, dimana salah satunya kita memiliki tugas untuk tidak lagi menggunakan kantong kresek.” ujarnya dalam kegiatan Focus Group Discussion yang diadakan di Pasar Tebet Barat.
Topik yang dibahas dalam Focus Group DIscussion ini adalah “Mewujudkan Pasar Bebas Kantong Plastik”. Pedagang dan penyedia kantong alternatif terlihat antusias dalam kegiatan diskusi ini. Hal itu terlihat dengan hadirnya sejumlah 26 pedagang pasar dan 6 penyedia kantong alternatif. Mereka saling bertukar pendapat satu sama lain untuk mewujudkan solusi pengganti kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional.
Hasil yang didapat dari Focus Group Discussion di pasar ini yaitu adanya mengharapkan adanya alternatif pengganti kresek yang sebenarnya dapat digunakan untuk kemasan yang menjadi keperluan konsumen. Dalam diskusi singkat ini, sebagian pedagang menyatakan juga sudah mengingatkan kepada konsumen untuk tidak lagi membawa kantong plastik dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang sudah dibawa dari rumah. Salah satu pedagang di Pasar Tebet Barat memberikan tanggapannya terkait hasil yang ingin dicapai terhadap pelarangan penggunaan kantong plastik yang diberlakukan di Pasar Rakyat. “Tidak lagi menggunakan plastik di setiap kemasan. Hasil ini bisa dicapai jika semua pihak mampu dan mau untuk melaksanakannya, dan semoga dengan begitu Indonesia bisa benar-benar terbebas dari sampah plastik” ujar salah seorang pedagang tekstil di Pasar Tebet Barat.