Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri No. P75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mana menargetkan per 1 Januari 2030, penggunaan plastik sekali pakai akan dilarang, dan produsen didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mengurangi limbah kemasan produknya. Peraturan ini mencakup berbagai bentuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang ditujukan pada tingkat manufaktur hingga tingkat eceran. Salah satu upaya yang didorong untuk mengurangi timbulan sampah adalah melalui penggunaan kembali atau guna ulang.
Untuk mendukung target tersebut, Dietplastik Indonesia meluncurkan Gerakan Guna Ulang sebagai solusi pengganti plastik sekali pakai. Guna ulang yang tercakup di dalam program ini bukan hanya mencari pengganti barang sekali pakai saja, namun juga tentang bagaimana membentuk sistem yang melibatkan mulai dari produsen, distributor, konsumen, hingga sistem pengelolaan sampah yang ada. Sistem guna lang ini juga diproyeksikan sebagai sistem rendah emisi, yang dapat berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.